19 Sep 2013

Lowongan CPNS Pemprov. Jawa Tengah 2013 ( 20 s.d 30 September 2013 )

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang penataan sistem manajemen SDM aparatur dan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang berkualitas oleh aparatur yang memiliki integritas tinggi, dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :


Persyaratan Umum
  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan.
  • Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun 2013, sanggup membayar denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas oleh dokter PNS / TNI / POLRI.
  • Telah terdaftar sebagai Pencari Kerja pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I).
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Persyaratan Khusus
  • Lulusan D3, S1, Dokter Umum dan Dokter Spesialis Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol).
1. Jabatan Tenaga Kesehatan
  • Semua pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas oleh dokter PNS / TNI / POLRI dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tidak buta warna.
  • Jabatan Dokter wajib melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Jabatan Bidan dan Jabatan Perawat wajib melampirkan foto copy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, berikut:
  • Surat Ijin Perawat (SIP) / Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku. atau
  • Surat Tanda Registrasi (STR). atau
  • Sertifikat Kompetensi (serkom) dan bukti pengajuan / pengurusan STR yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.
2. Jabatan Pelatih
  • Pelatih bidang olahraga tertentu sesuai kompetensi olahraga yang dimiliki sebagaimana Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010, berasal dari:
    • Olahragawan Berprestasi
      • Olahragawan Berprestasi adalah Olahragawan yang telah mencapai prestasi tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat dan / atau penghargaan, sebagai berikut:
      • Asian Games atau Olimpiade / Para Olimpic atau kejuaraan Asia / Dunia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap / resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minimal juara III atau Medali Perunggu.
      • Pekan Olahraga SEA Games / Para Games atau Kejuaraan Regional / Asean Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap / resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal meraih Juara II atau Medali Perak.
      • Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap / resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga sebagai Juara I atau Medali Emas.
    • Pelatih Olahraga Berprestasi
      • Pelatih Olahraga berprestasi adalah Pelatih Olahraga yang memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik tingkat nasional atau tingkat internasional yang dibuktikan dengan piagam / sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh Lembaga / Induk Olahraga yang berwenang.
  • Pelamar Disabilitas dapat melamar pada Jabatan Tenaga Teknis dengan menginformasikan jenis Disabilitasnya.
Kualifikasi Pendidikan
  • Minimal SLTA Sederajat + Piagam / Sertifikal Tingkat Nasional / Regional / lnternasional 2 Orang
  • D3 Analis Kesehatan 4 Orang
  • D3 Analis Kimia 2 Orang
  • D3 Farmasi 12 Orang
  • D3 Fisioterapl 4 Orang
  • D3 Kebidanan + SIB / STR / Serkom dan bukti pengajuan / pengurusan STR 8 Orang
  • D3 Kehutanan 2 Orang
  • D3 Keperawatan + SIP / STR / Serkom dan bukti pengajuan / pengurusan STR 71 Orang
  • D3 Kesehatan Lingkungan 1 Orang
  • D3 Metrologi 5 Orang
  • D3 Okupasi Terapi 2 Orang
  • D3 Ortotik Prostetik 2 Orang
  • D3 Perekam Medis / Pencatat Medik 12 Orang
  • D3 Radiografer / Penata Rontgen / Teknis Rontgen 4 Orang
  • D3 Teknik Sipil 3 Orang
  • D3 Teknisi Eletromedis 2 Orang
  • D3 Terapi Wicara 1 Orang
  • D4 Kesejahteraan Sosial 3 Orang
  • D4 Perhubungan Darat 3 Orang
  • S1 Hukum 8 Orang
  • S1 Kehutanan 2 Orang
  • S1 Keperawatan + Ners 16 Orang
  • S1 Kesehatan Masyarakat Peminatan Administrasi & Kebijakan Kesehatan 1 Orang
  • S1 Matematika 2 Orang
  • S1 Psikologi + Profesl Psikologi Klinis Anak 1 Orang
  • S1 Teknik Kimia 2 Orang
  • S1 Teknik Pengairan / Hidrologi 2 Orang
  • S1 Teknik Pertambangan / S1 Geologi 2 Orang
  • S1 Teknik Mesin 2 Orang
  • S1 Teknologi Hasil Pertanian / S1 Ilmu & Teknologi Pangan 2 Orang
  • Apoteker 6 Orang
  • Dokter Gigi + STR 1 Orang
  • Dokter Umum + STR 19 Orang
  • Dokter Spesialis Jiwa 2 Orang
  • S2 Farmasi Klinik 1 Orang
Total sebanyak 212 Orang 

Lihat pengumuman selengkapnya disini

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes