Kementerian Kehutanan
membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit-unit kerja Kementerian
Kehutanan di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
a.
Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan : 152
orang
b. Diploma III (D-III) :
122 orang
c.
Sarjana
(S-1) :
284 orang
d.
Dokter
Umum dan Dokter Gigi : 2 orang
e.
Pasca
Sarjana (S-2) : 10 orang
2. Pelamar dapat memperoleh keterangan lebih rinci melalui
laman http://cpnsonline.dephut.go.id
dan melakukan pendaftaran secara online mulai tanggal 10 sampai dengan 24
September 2013.
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai
politik;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI
maupun sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
8. Usia pada tanggal 1 Desember 2013:
a) Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1995 atau sebelumnya);
b) Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1988 atau
sesudahnya) untuk Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan;
c) Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1987 atau
sesudahnya) untuk Diploma III (D-III);
d) Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1983 atau
sesudahnya) untuk Sarjana (S-1);
e) Maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1981 atau
sesudahnya) untuk Pasca Sarjana (S-2) dan Dokter.
9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
a) Untuk Diploma (D-III) Kehutanan minimal 2,50 dan Diploma
III (D-III) lainnya minimal 2,75 dari skala
4 dengan program studi terakreditasi A, B atau C;
b) Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan
program studi terakreditasi A, B atau C;
c) Untuk Pasca Sarjana (S-2) dan Dokter minimal 3,00 dari skala
4 dengan program studi terakreditasi A, B atau C.
10. Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan
tambahan sebagai berikut:
a) Memiliki tinggi badan 1,65 cm (untuk laki-laki) dan 1,55
cm (untuk perempuan);
b) Tidak buta warna dan tidak cacat badan.
0 komentar:
Posting Komentar